Jumat, 10 Juli 2020

Pembiayaan Usaha Baru

         Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.

      Melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
a. Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b. Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c. Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d. Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e. Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f. Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”

        Dalam menentukan pembiayaan modal, wiraswasta harus menentukan jumlah dana maupun waktu yang dibutuhkan, disamping proyeksi penjualan dan pertumbuhan perusahaan. Perusahaan menengah kecil biasanya kesulitan modal usaha berbeda dengan perusahaan besar yang mempunyai potensi untuk berkembang. Mengembangkan suatu usaha baru akan memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit karena begitu banyak sehingga harus melakukan suatu usaha kerjasama dengan pihak lain dalam pencarian modal usaha sebanyak – banyaknya jika sudah mempunyai modal yang memungkinkan maka akan meringankan beban.Tahapan pendanaan pengembangan bisnis adalah:

1.       Pendanaan tahap awal
2.       Pendanaan ekspansi atau perkembangan
3.       Pembiayaan akuisisi dan laveraged buyouts.

        Pembiayaan tahap awal biasanya sangat sulit dan sangat mahal didapatkan. Sedangkan pembiayaan ekspansi dan perkembangan lebih mudah diperoleh. Pembiayaan dalam pengembangan bisnis sifatnya lebih spesifik.

        Untuk mendapatkan modal perlu mengetahui berapa banyak kebutuhan finansial perusahaan. Perencanaan fasilitas terdiri dari likuiditas dan laba yang dipusatkan pada perencanaan aliran kas perusahaan dimasa depan. Proyeksi laba juga memiliki keabsahan independent sebagai laporan rugi laba dimasa depan.

        Uang merupakan bentuk kekuasaan yang fleksibel, tetapi cara untuk mendapatkan kekuasaan tersebut bisa dilakukan dengan cari lain. Pembagian kepemilikan saham merupakan cara lain untuk mengganti pengeluaran uang dengan pembagian sejumlah tertentu saham untuk menarik orang yang mungkin keahliannya sangat dibutuhkan oleh perusahaan. Sebagian besar investor pemodal mempunyai ketidaksukaan yang besar terhadap resiko. Prosedur analisa dan penyaringan yang dilakukan investor untuk meminimalisasi dua jenis resiko: 

1.       Resiko tidak dikenalnya wiraswastaan yang menyebabkan hilangnya modal
2.       Resiko hilangnya waktu yang digunakan untuk proyek yang tidak produktif

        Sebelum melakukan pencarian modal usaha, seorang wirausahawan juga terlebih dahulu melaksanakan penilaian terhadap kelayakan usahanya tersebut. Pencarian sumber modal berasal dari :

a. Modal perusahaan
b. Modal patungan (perusahaan dengan investor)
c. Modal dari investor
d. Modal pinjaman dari bank

        Wirausahawan mempunyai akses pada dua kategori keuangan yaitu : pribadi dan masyarakat. Menjalin suatu hubungan yang baik dengan pemilik modal sangatlah penting dikarenakan pemilik modal adalah sesorang yang penting dalam kelangsungan dalam suatu usaha, berikut adalah cara menjalin hubungan dengan pemilik modal diantaranya:

- Harus ada struktur kesepakatan antara perusahaan dengan pemodal
- Membina hubungan jangka pendek maupun jangka panjang
- Melaksanakan tanggung jawab dengan baik, terutama dalam penyelesaian / pengembalian modal

        Seorang wirausahawan perlu melakukan penilaian terhadap kinerja manajemen termasuk kepada seluruh anggota perusahaan penilaian hasil usaha dengan melakukan evaluasi pada laporan perusahaan, diantara nya seperti :

a. Laporan laba / rugi
b. Laporan neraca
c. Laporan perubahan modal
d. Laporan arus kas  

Sumber: - http://edwardferdinandonly.blogspot.com/2011/02/pembiayaan-usaha-baru.html
              -Wiratmo, Maskur. Pengantar Kewiraswastaan-kerangka dasar memasuki dunia bisnis. 
                BPFE-Yogyakarta. Yogyakarta. 1996
              - http://ratnanhana.blogspot.com/2012/10/pembiayaan-usaha-definisi-pembiayaan.html

Pembiayaan Usaha Baru

         Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah ...