Pendahuluan
Secara historis kata bisnis
berasal dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan. Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi
yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih
bentuk perusahaan atau bentuk kepemilikan bisnis yang akan didirikan, antara
lain:
·
Jumlah modal yang dimiliki maupun yang
diperlukan untuk memulai usaha.
·
Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.
·
Metode dan luasnya pengawasan terhadap
perusahaan.
·
Rencana pembagian laba.
·
Rencana penentuan tanggung jawab.
·
Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.
·
Bentuk kepemimpinan.
·
Tanggung jawab terhadap utang-piutang
perusahaan.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
Besar
kecilnya resiko yang harus dihadapi tergantung dari bentuk-bentuk kepemilikan
bisnis yang akan dijalankan. Bentuk-bentuk kepemilikan bisnis atau usaha diantaranya
sebagai berikut ini.
1.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perorangan
adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Perusahaan
ini merupakan suatu bentuk perusahaan yang paling sederhana dan paling tua.
Perusahaan perorangan itu mengambil semua risiko, menerima semua keuntungan,
dan menderita semua kerugian. Ia juga merupakan pelaksana dan manajer. Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk perusahaan yang banyak sekali dipakai di
Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau
pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki
oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan
kegiatan perusahaan. Di samping itu, tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.
Keuntungan
a.
Mudah
untuk memulai
b.
Biaya
untuk organisasi rendah
c.
Kebebasan
untuk mengelola
d.
Perangsang
laba yang kuat
Kerugian
a. Besarnya terbatas
b. Kewajibannya tidak terbatas
c. Umur usahanya terbatas
d. Kemampuan manajemen terbatas
2. Firma (Fa)
Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut
firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akan dibagi bersama-sama. Sama halnya jika menderita rugi, semuanya ikut
menanggung. Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain selama
anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah orang-orang
yang sudah saling mempercayai satu dengan yang lain. Umumnya firma bukanlah
badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harga benda pribadinya
bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai
pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu
hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Kelebihan
a. Jumlahmodal relatif lebih besar dari pada usaha
perseorangan sehingga dapat lebih mudah dalam memperluas usaha.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai
kemampuan finansial besar.
c. Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya
pembagian kerja diantara para anggotanya.
d. Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
e. Jumlah modal relatif lebih besar dibandingkan usaha
perseorangan.
f. Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar.
g. Lebih mudah memperoleh kredit.
h. Pendiriannya relatif mudah.
Kekurangan
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b. Kelangsungan usaha relatif tidak menentu.
c. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh
utang perusahaan.
d. Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama
maka firma bubar.
e. Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus
ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
3. Persekutuan (CV)
Perseroan komanditer atau Commanditaire
Vennootschap (CV) adalah bentuk perusahaan yang salah satu atau beberapa
anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung
jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Menurut pasal 19 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk
berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan
dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut. CV
mempunyai dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya yaitu sekutu komanditer
dan sekutu komplementer.
Kelebihan
a. Modal yang dikumpulkan lebih besar
b. Mudah memperole kredit
c. Kemampuan manajemennya lebih besar
d. Pendiriannya mudah
Kekurangan
a. Sebagian anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas
b. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
c. Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi
sekutu komplementer
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) yang juga disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan
bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung
jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar mudal yang disetor.
Perseroan terbatas ini merupakan organisasi bersifat kapitalis yang bertujuan
mencari keuntungan. Modalnya ditetapkan lebih dahulu dan dibagi-bagi dalam
saham. Saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan
sifat-sifat orang yang bersangkutan. Umumnya saham itu diperjualbelikan
sehingga kepemilikan PT dengan mudah dipindah tangankan. Saham yang dikeluarkan
PT pada prinsipnya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu saham
biasa (common stock) dan saham istimewa (prefered stock). Ciri-ciri PT antara
lain sebagai berikut.
a. Didirikan dengan akta notaries dan disahkan oleh
Departemen Kehakiman.
b. Merupakan persekutuan modal.
c. Tak langsung mengerjakan kepentingan anggota dan
anggotanya bersifat menunggu.
d. Maju mundurnya usaha tergantung pada kecakapan
direksinya.
e. Hak suara dan rapat anggota seimbang dengan besar
kecilnya saham yang dipegang anggota masing-masing.
f. Besar kecilnya keuntungan tergantung kepada jumlah
saham yang dimiliki anggota.
g. Pada umumnya acuh tak acuh terhadap kesejahteraan
masyarakat.
Kelebihan
a. Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham
b. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
c. Relatif mudah memperoleh modal
d. Manajemen yang kuat dan lebih besar
e. Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan
menjual sahamnya kepada pihak lain
Kekurangan
a. Pendiriannya relatif sulit
b. Biaya pendiriannya relatif besar
c. Pendiriannya relatid lama
d. Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
Tiga
perusahaan dibawah ini yaitu Perjan, Persero dan Perum tergolong ke dalam
bentuk BUMN yang mana BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usahaapapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan
kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukumyang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Perusahaan ini adalah perusahaan milik negara, maka tujuan utamanya
adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
5. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini
bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
6. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan suatu
badan usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas dimana modalnya terbagi
dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
pemerintah yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan perseroan
memiliki ciri-ciri, yaitu pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden,
pelaksanaan dilakukan oleh menteri, memiliki status perseroan terbatas, modal
berbentuk saham dimana seluruh atau sebagian modalnya, RUPS bertindak sebagai
kekuasaan tertinggi perusahaan, dipimpin oleh direksi, laporan tahunan
diserehkan ke RUPS untuk disahkan, tidak mendapat fasilitas negara, tujuan
utama memperoleh keuntungan, diatur dalam hukum perdata dan pegawai berstatus sebagai
pegawai swasta
7. Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perusahaan umum (Perum) merupakan BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang
memiliki tujuan untuk manfaat umum seperti penyediaan barang maupun jasa
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan. Perusahaan umum (Perum) memiliki ciri-ciri, yaitu melayani
kepentingan masyarakat umum, dipimipin oleh seorang direksi atau direktur, mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta, dikelola dengan modal
pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara, pekerjaannya sebagai pegawai
perusahaan swasta, memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara dan modal dapat
berupa suatu saham atau obligasi bagi perusahaan
8. Koperasi
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama,
bukanlah merupakan konsentrasi modal. Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang.
Koperasi yang merupakan suatu tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan azaz kekeluargaan dan kegotongroyongan hal tersebut diatur dalam
Undang-Undang Pokok Perkoperasian No.12/1967 tanggal 18 Desember 1967. Kegiatan
usaha yang berjalan pada koperasi diperlukan modal yang memadai, yang berasal
dari beberapa sumber. Berikut ini adalah sumber modal koperasi, yaitu dari
anggota koperasi, pinjaman, sisa hasil usaha dan penanaman suatu modal.
Koperasi di Indoneasia dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan keperluannya
diantaranya.
·
Koperasi Sekolah
·
Koperasi Pegawai republik Indonesia
·
Koperasi Unit Desa
·
Koperasi Konsumsi
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Produksi
9. Yayasan
Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan maksud
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-Undang No.
28/2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16/2001 tentang yayasan.
============================
Sumber: Nurfaizah S. S.2018. Pengantar Bisnis “Bentuk-Bentuk
Kepemilikan Usaha”
Bandung: Universitas Islam Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar