Jumat, 01 Mei 2020

Bentuk- Bentuk Kepemilikan Usaha


Pendahuluan
Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan atau bentuk kepemilikan bisnis yang akan didirikan, antara lain:
·         Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
·         Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.
·         Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan.
·         Rencana pembagian laba.
·         Rencana penentuan tanggung jawab.
·         Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.
·         Bentuk kepemimpinan.
·         Tanggung jawab terhadap utang-piutang perusahaan.

Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi tergantung dari bentuk-bentuk kepemilikan bisnis yang akan dijalankan. Bentuk-bentuk kepemilikan bisnis atau usaha diantaranya sebagai berikut ini.
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Perusahaan ini merupakan suatu bentuk perusahaan yang paling sederhana dan paling tua. Perusahaan perorangan itu mengambil semua risiko, menerima semua keuntungan, dan menderita semua kerugian. Ia juga merupakan pelaksana dan manajer. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk perusahaan yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Di samping itu, tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.
Keuntungan
a.      Mudah untuk memulai
b.      Biaya untuk organisasi rendah
c.      Kebebasan untuk mengelola
d.      Perangsang laba yang kuat
   Kerugian
a.    Besarnya terbatas
b.    Kewajibannya tidak terbatas
c.    Umur usahanya terbatas
d.    Kemampuan manajemen terbatas

2.     Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Sama halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung. Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah orang-orang yang sudah saling mempercayai satu dengan yang lain. Umumnya firma bukanlah badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harga benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Kelebihan
a.    Jumlahmodal relatif lebih besar dari pada usaha perseorangan sehingga dapat lebih mudah dalam memperluas usaha.
b.    Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial besar.
c.    Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggotanya.
d.    Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
e.    Jumlah modal relatif lebih besar dibandingkan usaha perseorangan.
f.     Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar.
g.    Lebih mudah memperoleh kredit.
h.    Pendiriannya relatif mudah.
  Kekurangan
a.  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b.  Kelangsungan usaha relatif tidak menentu.
c.   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
d.  Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka firma bubar.
e.  Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.

3.     Persekutuan (CV)
Perseroan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk perusahaan yang salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut. CV mempunyai dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Kelebihan
a.    Modal yang dikumpulkan lebih besar
b.    Mudah memperole kredit
c.    Kemampuan manajemennya lebih besar
d.    Pendiriannya mudah
Kekurangan
a.    Sebagian anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b.    Kelangsungan hidupnya tidak menentu
c.    Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu komplementer

4.     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar mudal yang disetor. Perseroan terbatas ini merupakan organisasi bersifat kapitalis yang bertujuan mencari keuntungan. Modalnya ditetapkan lebih dahulu dan dibagi-bagi dalam saham. Saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan sifat-sifat orang yang bersangkutan. Umumnya saham itu diperjualbelikan sehingga kepemilikan PT dengan mudah dipindah tangankan. Saham yang dikeluarkan PT pada prinsipnya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (prefered stock). Ciri-ciri PT antara lain sebagai berikut.
a.  Didirikan dengan akta notaries dan disahkan oleh Departemen Kehakiman.
b.  Merupakan persekutuan modal.
c.   Tak langsung mengerjakan kepentingan anggota dan anggotanya bersifat menunggu.
d.  Maju mundurnya usaha tergantung pada kecakapan direksinya.
e.  Hak suara dan rapat anggota seimbang dengan besar kecilnya saham yang dipegang anggota masing-masing.
f.    Besar kecilnya keuntungan tergantung kepada jumlah saham yang dimiliki anggota.
g.  Pada umumnya acuh tak acuh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kelebihan
a.  Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham
b.  Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
c.   Relatif mudah memperoleh modal
d.  Manajemen yang kuat dan lebih besar
e.  Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan menjual sahamnya kepada pihak lain
Kekurangan
a.  Pendiriannya relatif sulit
b.  Biaya pendiriannya relatif besar
c.   Pendiriannya relatid lama
d.  Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin

Tiga perusahaan dibawah ini yaitu Perjan, Persero dan Perum tergolong ke dalam bentuk BUMN yang mana BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usahaapapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukumyang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Perusahaan ini adalah perusahaan milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
5.    Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

6.     Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan suatu badan usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan perseroan memiliki ciri-ciri, yaitu pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden, pelaksanaan dilakukan oleh menteri, memiliki status perseroan terbatas, modal berbentuk saham dimana seluruh atau sebagian modalnya, RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan, dipimpin oleh direksi, laporan tahunan diserehkan ke RUPS untuk disahkan, tidak mendapat fasilitas negara, tujuan utama memperoleh keuntungan, diatur dalam hukum perdata dan pegawai berstatus sebagai pegawai swasta

7.     Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perusahaan umum (Perum) merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang memiliki tujuan untuk manfaat umum seperti penyediaan barang maupun jasa bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perusahaan umum (Perum) memiliki ciri-ciri, yaitu melayani kepentingan masyarakat umum, dipimipin oleh seorang direksi atau direktur, mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta, dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara, pekerjaannya sebagai pegawai perusahaan swasta, memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara dan modal dapat berupa suatu saham atau obligasi bagi perusahaan

8.    Koperasi
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama, bukanlah merupakan konsentrasi modal. Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang. Koperasi yang merupakan suatu tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan dan kegotongroyongan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Pokok Perkoperasian No.12/1967 tanggal 18 Desember 1967. Kegiatan usaha yang berjalan pada koperasi diperlukan modal yang memadai, yang berasal dari beberapa sumber. Berikut ini adalah sumber modal koperasi, yaitu dari anggota koperasi, pinjaman, sisa hasil usaha dan penanaman suatu modal. Koperasi di Indoneasia dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan keperluannya diantaranya.
·         Koperasi Sekolah
·         Koperasi Pegawai republik Indonesia
·         Koperasi Unit Desa
·         Koperasi Konsumsi
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Produksi

9.    Yayasan
Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan maksud memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 28/2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16/2001 tentang yayasan.
              
                                         ============================
Sumber: Nurfaizah S. S.2018. Pengantar Bisnis “Bentuk-Bentuk Kepemilikan Usaha” 
               Bandung: Universitas Islam Bandung.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembiayaan Usaha Baru

         Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah ...