Jumat, 10 Juli 2020

Pembiayaan Usaha Baru

         Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.

      Melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
a. Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b. Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c. Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d. Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e. Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f. Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”

        Dalam menentukan pembiayaan modal, wiraswasta harus menentukan jumlah dana maupun waktu yang dibutuhkan, disamping proyeksi penjualan dan pertumbuhan perusahaan. Perusahaan menengah kecil biasanya kesulitan modal usaha berbeda dengan perusahaan besar yang mempunyai potensi untuk berkembang. Mengembangkan suatu usaha baru akan memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit karena begitu banyak sehingga harus melakukan suatu usaha kerjasama dengan pihak lain dalam pencarian modal usaha sebanyak – banyaknya jika sudah mempunyai modal yang memungkinkan maka akan meringankan beban.Tahapan pendanaan pengembangan bisnis adalah:

1.       Pendanaan tahap awal
2.       Pendanaan ekspansi atau perkembangan
3.       Pembiayaan akuisisi dan laveraged buyouts.

        Pembiayaan tahap awal biasanya sangat sulit dan sangat mahal didapatkan. Sedangkan pembiayaan ekspansi dan perkembangan lebih mudah diperoleh. Pembiayaan dalam pengembangan bisnis sifatnya lebih spesifik.

        Untuk mendapatkan modal perlu mengetahui berapa banyak kebutuhan finansial perusahaan. Perencanaan fasilitas terdiri dari likuiditas dan laba yang dipusatkan pada perencanaan aliran kas perusahaan dimasa depan. Proyeksi laba juga memiliki keabsahan independent sebagai laporan rugi laba dimasa depan.

        Uang merupakan bentuk kekuasaan yang fleksibel, tetapi cara untuk mendapatkan kekuasaan tersebut bisa dilakukan dengan cari lain. Pembagian kepemilikan saham merupakan cara lain untuk mengganti pengeluaran uang dengan pembagian sejumlah tertentu saham untuk menarik orang yang mungkin keahliannya sangat dibutuhkan oleh perusahaan. Sebagian besar investor pemodal mempunyai ketidaksukaan yang besar terhadap resiko. Prosedur analisa dan penyaringan yang dilakukan investor untuk meminimalisasi dua jenis resiko: 

1.       Resiko tidak dikenalnya wiraswastaan yang menyebabkan hilangnya modal
2.       Resiko hilangnya waktu yang digunakan untuk proyek yang tidak produktif

        Sebelum melakukan pencarian modal usaha, seorang wirausahawan juga terlebih dahulu melaksanakan penilaian terhadap kelayakan usahanya tersebut. Pencarian sumber modal berasal dari :

a. Modal perusahaan
b. Modal patungan (perusahaan dengan investor)
c. Modal dari investor
d. Modal pinjaman dari bank

        Wirausahawan mempunyai akses pada dua kategori keuangan yaitu : pribadi dan masyarakat. Menjalin suatu hubungan yang baik dengan pemilik modal sangatlah penting dikarenakan pemilik modal adalah sesorang yang penting dalam kelangsungan dalam suatu usaha, berikut adalah cara menjalin hubungan dengan pemilik modal diantaranya:

- Harus ada struktur kesepakatan antara perusahaan dengan pemodal
- Membina hubungan jangka pendek maupun jangka panjang
- Melaksanakan tanggung jawab dengan baik, terutama dalam penyelesaian / pengembalian modal

        Seorang wirausahawan perlu melakukan penilaian terhadap kinerja manajemen termasuk kepada seluruh anggota perusahaan penilaian hasil usaha dengan melakukan evaluasi pada laporan perusahaan, diantara nya seperti :

a. Laporan laba / rugi
b. Laporan neraca
c. Laporan perubahan modal
d. Laporan arus kas  

Sumber: - http://edwardferdinandonly.blogspot.com/2011/02/pembiayaan-usaha-baru.html
              -Wiratmo, Maskur. Pengantar Kewiraswastaan-kerangka dasar memasuki dunia bisnis. 
                BPFE-Yogyakarta. Yogyakarta. 1996
              - http://ratnanhana.blogspot.com/2012/10/pembiayaan-usaha-definisi-pembiayaan.html

Jumat, 01 Mei 2020

Etika Bisnis


Pengertian
Etika bisnis sangat diperlukan dalam rangka pencapaian tujuan bisnis yang telah ditentukan. Kegiatan bisnis yang berlandaskan etika adalah bisnis yang dilakukan berdasarkan metoda-metoda yang baik serta cara berfikir yang sesuai dengan logika dan estetika yang berkembang di masyarakat.
Dengan demikian bisnis yang berdasarkan etika akan berjalan tanpa merugikan pihak-pihak lain “Understanding what is right or wrong and acceptable or unacceptable based on organizational and societal expectations constitutes business ethics. It is an area that will shape business activity ever more in the 21st century.”
Memahami apa yang benar atau salah dan dapat diterima atau tidak dapat diterima berdasarkan harapan organisasi dan masyarakat merupakan pengertian dari Etika Bisnis. Kegiatan bisnis itu sudah terbentuk dari abad ke 21, Linda Ferrell & O.C. Ferrell (2009:6). Hal ini disebabkan karena bisnis yang dilakukan dengan tidak melanggar hak orang lain/organisasi bisnis lain juga karena bisnis dilakukan berdasarkan moralitas dan prinsipprinsip kebenaran yang dilakukan dengan penuh dengan rasa tanggung jawab. Contohnya untuk kasus bisnis yang bejalan di Kota Sumedang pada prinsipnya masih jauh dari bisnis yang berdasarkan etika, hal ini dapat terlihat dengan menjamurnya bentuk-bentuk bisnis seperti perusahan/pasar modern yang tumbuh tanpa ada pembatasan tanpa memperhatikan keberadaan para pedagang kecil/pasar tradisional, akibatnya bisnis yang dilakukan oleh masyarakat tersisihkan dengan hadirnya usaha bisnis yang bersifat moderen tersebut akibatnya usaha kecil/tradisional tersingkirkan bahkan gulung tikar.

Pentingnya Etika Bisnis dalam Berbisnis
       Seringkali dijumpai pertanyaan apakah etika bisnis memang diperlukan? Ada yang berpendapat bahwa etika bisnis hanyalah teori semata, namun kenyataannya etika sangat diperlukan. Etika berbeda dengan hukum, aturan ataupun regulasi, dimana hukum dan regulasi jelas aturan mainnya. Contohnya seperti undang-undang, peraturan lalu lintas dan lain sebaginya. Etika tidak memiliki sanksi yang jelas, selain sanksi moral atau sanksi dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadi berdasarkan definisi hukum, apabila seseorang melanggar etika belun tentu ia melanggar hukum, hanya saja mungkin mendapatkan sanksi moral saja. Sanksi etika berbentuk sanksi moral dari masyarakat yang akan terlihat dalam jangka panjang dan akan sangat berpengaruh terhadap kesuksesan bisnis yang dijalankan dimasa yang akan datang.

Etika Dalam Membangun Kualitas Bisnis Mangement 
Dalam membangun suatu bisnis maka etika bisnis yang baik sangat diperlukan, hal ini disebabkan karena bisnis dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dan cara yang baik pula dimana dalam prinsip ini yang diutamakan adalah kebenaran, kejujuran dan tanggung jawab akibatnya tidak merugikan pihak perusahaan maupun konsumen disamping itu karyawan akan merasa terlindungi atas hak-haknya.
Etika bisnis berbeda dari etika pribadi. nilai-nilai pribadi seperti kejujuran dan keadilan, yang penting dalam pengambilan keputusan etis di tempat kerja, tetapi mereka hanya salah satu elemen yang memandu tindakan dan strategi organisasi. keputusan bisnis melibatkan kompleks ekonomi, hukum dan sosial. pertimbangan dan waktu bertahun-tahun pengalaman dalam industri untuk memahami risiko dan perilaku yang diharapkan.
Bisnis yang baik memiliki etika program yang kuat yang berjalan di samping sistem kualitas mangement lainnya. Mereka memiliki seperangkat prinsip kuat mendasar yang memandu perilaku dan proses untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip ini diterapkan. untuk contoh salah satu prinsip perusahaan mungkin tidak pernah berbohong kepada pelanggan dan pemasok ini dapat ditunjang dengan toleransi nol untuk melanggar. “At the heart of success is strong leadership of enlightened employees, who have been trained to understand the risks associated with their jobs and how to deal with “grey areas”.” Kunci dari kesuksesan adalah kepemimpinan yang kuat dari karyawan tercerahkan yang telah dilatih untuk memahami risiko yang terkait dengan pekerjaan mereka dan bagaimana menangani "daerah abu-abu” (masalah). Linda Ferrell & O.C. Ferrell (2009:7).

Prinsip Memahami
        “Principles are the true north on the ethical business compass-they are self-evident, self-validating, natural laws that do not shift or change”. Prinsip adalah benar utara pada kompas etika bisnis-mereka adalah jelas, membenarkan diri, hukum-hukum alam yang tidak melakukan pergeseran atau perubahan. Mereka memberikan panduan bagi para pengambil keputusan yang telah dihadapi sebelumnya. Prinsip membantu hubungan struktur, komunikasi, adat istiadat, kebiasaan, dan akhirnya kesopanan yang ditampilkan kepada semua pemangku kepentingan.

Definisi Nilai
Nilai dalam bisnis berbeda dari prinsip-prinsip dalam bahwa mereka didasarkan pada pilihan yang dibuat oleh para pemimpin, konstituen eksternal, atau budaya organisasi. Nilai bersifat subjektif dan internal, tetapi berkembang dari pengalaman kita tentang lingkungan sosial dan agama, dan pemerintah. Nilai-nilai etika berhubungan dengan bidang-bidang seperti responbility sosial, loyalitas, dan akuntabilitas; sementara nilai-nilai bisnis berhubungan dengan bidang-bidang seperti daya saing, inovasi, dan profitabilitas.

Menetapkan Tanggung Jawab Terhadap Pencapaian Tujuan
Tanggung jawab sosial suatu bisnis berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", dimana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Tanggung Jawab Sosial suatu bisnis dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

Mendukung Etika
        Alat yang paling efektif dalam membimbing dan mengembangkan budaya organisasi etis kepemimpinan anda. Manajer mengatur nada etis bagi suatu organisasi dan mengembangkan sistem yang mengidentifikasi etikamasalah. Mereka melatih dan mendidik karyawan untuk menangani konflik, mereka menetapkan tanggung jawab dan mereka memungkinkan untuk komunikasi yang terbuka keprihatinan dan pertanyaan. Etika di tempat kerja juga dapat didukung dengan penggunaan konsisten penghargaan dan teguran. Cukup sederhana, karyawan lebih cenderung untuk terlibat dalam perilaku yang mendapatkan penghargaan mereka dan lebih kecil kemungkinannya untuk terlibat dalam perilaku yang menghasilkan hukuman. Para pemimpin yang mendukung menggunakan pujian, pengakuan dan penghargaan sebagai bonus, kenaikan gaji, promosi dan peningkatan tanggung jawab untuk mendorong karyawan untuk menampilkan perilaku etis dalam organisasi dan disinsentif untuk mencegah pelanggaran etika. Tahun-tahun terakhir telah melihat upaya yang lebih besar oleh pemerintah untuk membuat undang-undang untuk etika yang baik. Di AS, undang-undang tata kelola perusahaan ini terlibat, termasuk Undang-Undang Sarbanes-Oxley dan revisi Pedoman hukuman federal untuk Organisasi (FSGO). Pedoman FSGO mendorong perusahaan untuk menempatkan etika yang efektif program dan menetapkan langkah-langkah yang harus dimasukkan dalam program tersebut. 


Sumber: Mulyaningsih dan Hermina T. 2017. Etika Bisnis. Bandung: CV. KIMFA MANDIRI.
               Nugroho M.dan Agus Arijanto. 2015. Etika Bisnis (Business Ethic): Pemahaman
               Teori Secara Komprehensif dan Implementasinya. Bogor: IPB Press.
 


Bentuk- Bentuk Kepemilikan Usaha


Pendahuluan
Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan atau bentuk kepemilikan bisnis yang akan didirikan, antara lain:
·         Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
·         Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.
·         Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan.
·         Rencana pembagian laba.
·         Rencana penentuan tanggung jawab.
·         Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.
·         Bentuk kepemimpinan.
·         Tanggung jawab terhadap utang-piutang perusahaan.

Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi tergantung dari bentuk-bentuk kepemilikan bisnis yang akan dijalankan. Bentuk-bentuk kepemilikan bisnis atau usaha diantaranya sebagai berikut ini.
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Perusahaan ini merupakan suatu bentuk perusahaan yang paling sederhana dan paling tua. Perusahaan perorangan itu mengambil semua risiko, menerima semua keuntungan, dan menderita semua kerugian. Ia juga merupakan pelaksana dan manajer. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk perusahaan yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Di samping itu, tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.
Keuntungan
a.      Mudah untuk memulai
b.      Biaya untuk organisasi rendah
c.      Kebebasan untuk mengelola
d.      Perangsang laba yang kuat
   Kerugian
a.    Besarnya terbatas
b.    Kewajibannya tidak terbatas
c.    Umur usahanya terbatas
d.    Kemampuan manajemen terbatas

2.     Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Sama halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung. Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah orang-orang yang sudah saling mempercayai satu dengan yang lain. Umumnya firma bukanlah badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harga benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Kelebihan
a.    Jumlahmodal relatif lebih besar dari pada usaha perseorangan sehingga dapat lebih mudah dalam memperluas usaha.
b.    Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial besar.
c.    Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggotanya.
d.    Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
e.    Jumlah modal relatif lebih besar dibandingkan usaha perseorangan.
f.     Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar.
g.    Lebih mudah memperoleh kredit.
h.    Pendiriannya relatif mudah.
  Kekurangan
a.  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b.  Kelangsungan usaha relatif tidak menentu.
c.   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
d.  Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka firma bubar.
e.  Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.

3.     Persekutuan (CV)
Perseroan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk perusahaan yang salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut. CV mempunyai dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Kelebihan
a.    Modal yang dikumpulkan lebih besar
b.    Mudah memperole kredit
c.    Kemampuan manajemennya lebih besar
d.    Pendiriannya mudah
Kekurangan
a.    Sebagian anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b.    Kelangsungan hidupnya tidak menentu
c.    Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu komplementer

4.     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar mudal yang disetor. Perseroan terbatas ini merupakan organisasi bersifat kapitalis yang bertujuan mencari keuntungan. Modalnya ditetapkan lebih dahulu dan dibagi-bagi dalam saham. Saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan sifat-sifat orang yang bersangkutan. Umumnya saham itu diperjualbelikan sehingga kepemilikan PT dengan mudah dipindah tangankan. Saham yang dikeluarkan PT pada prinsipnya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (prefered stock). Ciri-ciri PT antara lain sebagai berikut.
a.  Didirikan dengan akta notaries dan disahkan oleh Departemen Kehakiman.
b.  Merupakan persekutuan modal.
c.   Tak langsung mengerjakan kepentingan anggota dan anggotanya bersifat menunggu.
d.  Maju mundurnya usaha tergantung pada kecakapan direksinya.
e.  Hak suara dan rapat anggota seimbang dengan besar kecilnya saham yang dipegang anggota masing-masing.
f.    Besar kecilnya keuntungan tergantung kepada jumlah saham yang dimiliki anggota.
g.  Pada umumnya acuh tak acuh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kelebihan
a.  Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham
b.  Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
c.   Relatif mudah memperoleh modal
d.  Manajemen yang kuat dan lebih besar
e.  Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan menjual sahamnya kepada pihak lain
Kekurangan
a.  Pendiriannya relatif sulit
b.  Biaya pendiriannya relatif besar
c.   Pendiriannya relatid lama
d.  Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin

Tiga perusahaan dibawah ini yaitu Perjan, Persero dan Perum tergolong ke dalam bentuk BUMN yang mana BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usahaapapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukumyang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Perusahaan ini adalah perusahaan milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
5.    Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

6.     Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan suatu badan usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan perseroan memiliki ciri-ciri, yaitu pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden, pelaksanaan dilakukan oleh menteri, memiliki status perseroan terbatas, modal berbentuk saham dimana seluruh atau sebagian modalnya, RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan, dipimpin oleh direksi, laporan tahunan diserehkan ke RUPS untuk disahkan, tidak mendapat fasilitas negara, tujuan utama memperoleh keuntungan, diatur dalam hukum perdata dan pegawai berstatus sebagai pegawai swasta

7.     Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perusahaan umum (Perum) merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang memiliki tujuan untuk manfaat umum seperti penyediaan barang maupun jasa bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perusahaan umum (Perum) memiliki ciri-ciri, yaitu melayani kepentingan masyarakat umum, dipimipin oleh seorang direksi atau direktur, mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta, dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara, pekerjaannya sebagai pegawai perusahaan swasta, memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara dan modal dapat berupa suatu saham atau obligasi bagi perusahaan

8.    Koperasi
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama, bukanlah merupakan konsentrasi modal. Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang. Koperasi yang merupakan suatu tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan dan kegotongroyongan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Pokok Perkoperasian No.12/1967 tanggal 18 Desember 1967. Kegiatan usaha yang berjalan pada koperasi diperlukan modal yang memadai, yang berasal dari beberapa sumber. Berikut ini adalah sumber modal koperasi, yaitu dari anggota koperasi, pinjaman, sisa hasil usaha dan penanaman suatu modal. Koperasi di Indoneasia dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan keperluannya diantaranya.
·         Koperasi Sekolah
·         Koperasi Pegawai republik Indonesia
·         Koperasi Unit Desa
·         Koperasi Konsumsi
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Produksi

9.    Yayasan
Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan maksud memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 28/2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16/2001 tentang yayasan.
              
                                         ============================
Sumber: Nurfaizah S. S.2018. Pengantar Bisnis “Bentuk-Bentuk Kepemilikan Usaha” 
               Bandung: Universitas Islam Bandung.

 

Pembiayaan Usaha Baru

         Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah ...